Selamat Datang di Website Resmi MTSN 1 Bungo # #PENGUMUMAN# READY FOR APRIL 2026, TKA DAN UJIAN MADRASAH! # Selamat Datang di Website Resmi MTsN 1 Bungo # ASSALAMUALAIKUM, HALO SAHABAT MADTSANESA BUNGO, KUNJUNGI TERUS WEBSITE KITA YA! # Kunjungi terus website kami MTsN 1 Bungo
Diposting Pada: Jumat, 16 Oktober 2026

Soal Halal-Haram Aset Kripto, Kemenag: Rujukan Utama Tetap Fatwa MUI

Soal Halal-Haram Aset Kripto, Kemenag: Rujukan Utama Tetap Fatwa MUI

Jakarta (Kemenag) –- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penetapan status halal-haram, termasuk atas aset kripto, merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini disampaikan Menag kepada wartawan usai seminar Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Sharia di Jakarta, sejalan dengan sambutannya di forum tersebut.

Menag menjelaskan cara kerja penetapan hukum secara umum. Statusnya bertumpu pada kajian yang objektif, dan penilaian ulama berpijak pada ada atau tidaknya dharar (bahaya/kerugian) dan gharar (ketidakpastian).

“Urusan halal-haram itu urusan yang sudah lama. Tapi sepanjang itu tidak ada dharar-nya, tidak ada gharar-nya…Jadi urusan halal-haram itu ditentukan oleh objektivitasnya,” ucap Menag, Kamis (15/10/2026).

Menag juga menyampaikan bahwa penilaian bisa bergerak atau berkembang seiring dengan temuan. Hal ini juga sejalan dengan prinsip lama kaidah fikih, bahwa hukum mengikuti ‘illat-nya, yaitu sebab yang melandasi suatu penetapan.

“Boleh jadi hari ini mungkin haram, tetapi besok ada (kejelasan) semuanya, tidak ada lagi masalahnya, itu bisa menjadi halal. Dan bisa juga sebaliknya. Hari ini halal, tapi ternyata ada temuan besok yang mendatangkan (mudarat). Itu juga bisa jadi haram,” imbuh Menag.

Fatwa MUI sebagai Rujukan Utama
Saat memberikan sambutan pada seminar tersebut, Menag juga menekankan bahwa rujukan utama terkait aset kripto ini adalah hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021. Menag memastikan bahwa pemerintah tetap menghormati dan merujuk pada ketetapan yang telah disepakati oleh para ulama.

“The 2021 Ijtima Ulama of the Majelis Ulama Indonesia Fatwa Commission declared that crypto as a currency is haram because it contains gharar and dharar. As a commodity, it may only be traded if it meets the requirements of sil’ah, tradable goods with clear underlying benefit.” (Terjemahan: “Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2021 menyatakan bahwa kripto sebagai mata uang adalah haram karena mengandung gharar dan dharar. Sebagai komoditas, kripto hanya boleh diperdagangkan bila memenuhi syarat sil’ah, yaitu barang yang dapat diperdagangkan dengan manfaat dasar yang jelas)," tegas Menag dalam sambutannya.

Kemenag sebagai Jembatan, Saling Mengawasi dengan Baik
Di akhir penjelasannya, Menag menggambarkan hubungan pemerintah dan ulama sebagai kerja sama yang saling mengawasi dengan baik. Kementerian Agama berperan sebagai penghubung atau jembatan strategis (bridging) antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemegang otoritas fatwa. 

"Kementerian Agama itu menjadi bridging antara Majelis Ulama dengan Kementerian Keuangan tentang hal-hal yang berdasarkan keuangan. Asas yang kita anut itu adalah sepanjang tidak ada mudarat, tidak ada masalah dharar, dan tidak ada masalah gharar," pungkas Menag.


Sumber : Kementerian Agama RI
Editor : Moh Khoeron
Fotografer : Rahadian Bagaskara
Kontributor : Tim Humas MTsN 1 Bungo

 


5x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Perkuat Komitmen Zona Integritas, MTsN 1 Bungo Ikuti Pendampingan PMPZI Kemenag 2026 209x dibaca
  2. Paslon Nomor 2 Menang Telak, Reja-Ahmad Resmi Pimpin OSIM MTsN 1 Bungo Periode 2025/2026 345x dibaca
  3. Tingkatkan Kompetensi Keagamaan, MTsN 1 Bungo Ikuti Program Tuntas Baca Al-Quran 2025 151x dibaca
  4. Kemenag Terbitkan SE Penyesuaian Pembelajaran di Wilayah Terdampak Abu Vulkanik 62x dibaca
  5. Solid dan Kreatif, GTK Laki-Laki MTsN 1 Bungo Bersama Kepala Madrasah Bangun Reklame 103x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTSN 1 Bungo

Mars Madrasah