Selamat Datang di Website Resmi MTSN 1 Bungo # #PENGUMUMAN# READY FOR APRIL 2026, TKA DAN UJIAN MADRASAH! # Selamat Datang di Website Resmi MTsN 1 Bungo # ASSALAMUALAIKUM, HALO SAHABAT MADTSANESA BUNGO, KUNJUNGI TERUS WEBSITE KITA YA! # Kunjungi terus website kami MTsN 1 Bungo


INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI WEBSITE MTsN 1 BUNGO

 

Informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik karena sifatnya yang rahasia, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Informasi ini bersifat ketat dan terbatas, dan pengecualiannya harus didasarkan pada uji konsekuensi yang mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih besar. Untuk itu MTsN 1 Bungo berkomitmen untuk selalu memberikan layanan informasi yang dikecualikan sesuai perundang-undangan yang berlaku

Berikut adalah beberapa kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP dan ketentuan turunannya: 

  • Menghambat penegakan hukum: Informasi yang akan mengganggu proses penegakan hukum. 
  • Mengganggu kepentingan kekayaan intelektual dan persaingan usaha: Informasi yang akan mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual atau mendorong persaingan usaha yang tidak sehat. 
  • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara: Informasi yang, jika dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara. 
  • Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia: Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia secara tidak semestinya. 
  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional: Informasi yang, jika dibuka, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional. 
  • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri: Informasi yang akan merugikan kepentingan hubungan luar negeri Indonesia. 
  • Mengungkapkan akta otentik yang bersifat pribadi: Informasi seperti isi akta otentik yang bersifat pribadi atau wasiat seseorang. 
  • Mengungkapkan rahasia pribadi: Informasi yang bersifat pribadi dan rahasia milik seseorang. 
  • Memorandum atau surat antar Badan Publik: Surat-surat atau memorandum yang sifatnya rahasia antar badan publik atau di dalam badan publik, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. 
  • Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang lain: Informasi lain yang secara spesifik dilarang untuk diungkapkan berdasarkan undang-undang lain. 

 


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTSN 1 Bungo

Mars Madrasah