
Jakarta (Kemenag) - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan skema penguatan ekoteologi secara terarah, sistematis, dan berkelanjutan bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini disiapkan guna merespons dinamika perubahan cuaca, pergeseran fenomena alam, hingga bencana yang menelan korban jiwa, yang menjadi pengingat bahwa hubungan manusia dengan alam tak lagi bisa dipandang sebelah mata.
Kesiapan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Ekoteologi bagi Pegawai ASN Kementerian Agama. Regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada April 2026 ini menjadi landasan formal Kemenag dalam menyusun struktur pelaksana, bentuk kegiatan, hingga kurikulum pembelajaran untuk membentuk ASN yang memiliki kesadaran, sikap, dan praktik beragama yang maslahat bagi pelestarian lingkungan.
Sebagai bagian dari skema penguatan, Kemenag menyiapkan jalur pelaksanaan berjenjang yang melibatkan Pokja Penguatan Ekoteologi, Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom), Balai/Loka Diklat Keagamaan, Satuan Kerja, hingga Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Kegiatan ekoteologi dipersiapkan dalam lima bentuk utama, meliputi Lokakarya Pimpinan, Pelatihan Fasilitator Nasional, Training of Trainer (ToT), Orientasi Penggerak Ekoteologi, serta Sosialisasi. Program ini menyasar tidak hanya pejabat pimpinan tinggi, akademisi, widyaiswara, dan pegawai ASN, tetapi juga para penyuluh agama, kepala madrasah, KUA, hingga tokoh masyarakat.
Untuk menopang substansi pembelajaran, Kemenag merumuskan kurikulum komprehensif yang mencakup 18 materi pokok. Materi tersebut mulai dari nilai universal kosmologi penciptaan, analisis krisis ekologi global-nasional, landasan ekoteologi lintas agama, hingga penyusunan road map strategi dan milestones implementasi kebijakan ekoteologi 2025–2029. Selain itu, PTKN juga dimandatkan untuk mengalokasikan minimal 10% dari dana penelitian dan pengabdian masyarakat untuk mendukung penguatan literasi dan riset ekoteologi.
Di tingkat praktis, KMA ini mendorong ASN memandang pelestarian lingkungan sebagai bagian dari nilai keagamaan melalui budaya ramah lingkungan, pengurangan sampah plastik, penghematan energi, hingga larangan tegas terhadap pembakaran sampah dan lahan.
Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, menyebut penguatan ekoteologi sebagai salah satu gerakan penting dalam menjawab tantangan kehidupan dan persoalan lingkungan yang semakin kompleks.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Diperlukan kesadaran bersama untuk membangun cara pandang baru terhadap hubungan manusia dengan alam,” ujarnya di Bengkulu, Jumat (4/9/2026).
Muhammad Ali Ramdhani yang akrab disapa Kaban Dhani menegaskan, implementasi ekoteologi menjadi bagian dari upaya untuk menyelamatkan lingkungan. Kehidupan tidak hanya dapat dipahami dengan logos, tetapi juga harus dibangun dengan etos.
Dalam konteks tersebut, Kaban Dhani menyebut ekoteologi menjadi ruang bersama yang mempertemukan nilai agama, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap lingkungan.
“Ekoteologi adalah ruang besar. Dan penataan ruang besar itu harus dimulai dari diri sendiri, dimulai dari saat ini,” tegasnya.
Penguatan ekoteologi perlu dimulai dari diri sendiri melalui tindakan sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Kepedulian terhadap alam menjadi bagian dari kesadaran spiritual sekaligus tanggung jawab menjaga keberlangsungan kehidupan.
Sumber : Kemenag RI
Editor : Moh Khaeron
Kontributor : Humas MTsN 1 Bungo
|
78x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...