
Suka Jaya (MTsN 1 Bungo) – Bendahara madrasah bertanggungjawab kepada Kepala madrasah dan mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan seperti menyusun laporan penerimaan keuangan madrasah, menyusun laporan pengeluaran keuangan madrasah, menyusun laporan keuangan secara bertahap dan menyusun laporan akhir. Opini WTP dari Badan Pemerikan Keuangan (BPK) RI merupakan bukti nyata peningkatan kinerja Kemenag, dan salah satu faktor pendukung hal ini tidak lepas dari kinerja bendahara tiap satker yang mengerti tugas,tanggung jawab perbendaharaan, khususnya bendahara MTsN 1 Bungo. Tata cara pencairan APBN, tata cara pembukuan dan laporan pertanggungjawaban keuangan. (23/9)
Bendahara MTsN 1 Bungo, Hendri Dede Saputra mengatakan, “fungsi bendahara pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 untuk memahami pedoman pengelolaan anggaran.” Ungkapnya.
Berikut beberapa poin penting terkait penyerapan anggaran
• Standar Biaya Masukan: SBM Tahun Anggaran 2026 memiliki sifat batas tertinggi atau dapat dilampaui, yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
• Penggunaan Anggaran: Pengelolaan anggaran harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
• Laporan Pertanggungjawaban: Bendahara perlu menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan yang akurat dan transparan.
Untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan, bendahara dapat mengikuti Bimtek Keuangan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan pemerintah. Bimtek ini membahas tentang pengelolaan keuangan daerah, penatausahaan keuangan, dan pelaporan keuangan.
Selain itu, bendahara juga dapat merujuk pada Juknis Dana BOS untuk memahami pedoman pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah. Juknis ini mencakup penggunaan dana BOS, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan.
Menurut Kepala MTsN 1 Bungo, “sejauh ini pengelolaan anggaran di MTsN 1 Bungo sudah cukup relevan dengan penggunaan. Di tambah kami sudah dipercaya sebagai Peringkat 2 KPPN Bungo dalam pengelolaan anggaran” pungkasnya.
Lebih lanjut Kepala Madrasah menambahkan, “ada beberapa Dokumen Penting yang menjadi dasar, yaitu:
• PMK Nomor 32 Tahun 2025: Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026
• Juknis Dana BOS: Pedoman pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah
• Bimtek Keuangan: Pelatihan pengelolaan keuangan daerah dan penatausahaan keuangan
Dengan memahami peraturan dan pedoman tersebut, bendahara MTsN 1 Bungo dapat mengelola anggaran tahun 2025/2026 dengan efektif dan transparan.” Jelasnya.
Sumber : Bendahara MTsN 1 Bungo
Penulis : Hendri Dede Saputra
Editor : Devinal
|
344x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...