INFORMASI
YANG DIKECUALIKAN DI WEBSITE MTsN 1 BUNGO
Informasi
yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik adalah informasi yang tidak
dapat diakses oleh pemohon informasi publik karena sifatnya yang rahasia,
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU
KIP). Informasi ini bersifat ketat dan terbatas, dan pengecualiannya harus
didasarkan pada uji konsekuensi yang mempertimbangkan kepentingan
publik yang lebih besar. Untuk itu MTsN 1 Bungo berkomitmen untuk selalu
memberikan layanan informasi yang dikecualikan sesuai perundang-undangan yang
berlaku
Berikut
adalah beberapa kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP dan
ketentuan turunannya:
- Menghambat
penegakan hukum:
Informasi yang akan mengganggu proses penegakan hukum.
- Mengganggu
kepentingan kekayaan intelektual dan persaingan usaha: Informasi yang akan
mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual atau mendorong persaingan
usaha yang tidak sehat.
- Membahayakan
pertahanan dan keamanan negara:
Informasi yang, jika dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan
negara.
- Mengungkapkan
kekayaan alam Indonesia:
Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia secara tidak
semestinya.
- Merugikan
ketahanan ekonomi nasional:
Informasi yang, jika dibuka, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
- Merugikan
kepentingan hubungan luar negeri:
Informasi yang akan merugikan kepentingan hubungan luar negeri Indonesia.
- Mengungkapkan
akta otentik yang bersifat pribadi: Informasi seperti isi akta otentik yang
bersifat pribadi atau wasiat seseorang.
- Mengungkapkan
rahasia pribadi:
Informasi yang bersifat pribadi dan rahasia milik seseorang.
- Memorandum
atau surat antar Badan Publik:
Surat-surat atau memorandum yang sifatnya rahasia antar badan publik atau
di dalam badan publik, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau
pengadilan.
- Informasi
yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang lain: Informasi lain yang secara
spesifik dilarang untuk diungkapkan berdasarkan undang-undang lain.