Layanan Informasi Publik MTsN 1
Bungo
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan
informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, MTsN 1 Bungo melalui Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan layanan
informasi kepada masyarakat.
🔹 Jenis Layanan Informasi
I.
Informasi
Berkala
Profil madrasah (visi, misi,
struktur organisasi, data guru dan tenaga kependidikan).
II.
Program
kerja madrasah.
Laporan kegiatan akademik dan
non-akademik.
Data peserta didik (jumlah siswa
per kelas/angkatan).
III.
Informasi
Setiap Saat
Tata cara penerimaan peserta didik
baru (PPDB).
Jadwal kegiatan pembelajaran dan
ekstrakurikuler.
Data sarana dan prasarana madrasah.
Kebijakan dan regulasi madrasah.
Hasil ujian dan kelulusan siswa.
IV.
Informasi
Serta Merta
Informasi darurat terkait bencana
alam, wabah penyakit, atau kondisi khusus yang berdampak pada kegiatan belajar
mengajar.
Pemberitahuan perubahan jadwal atau
kebijakan mendesak.
Tata Cara Permohonan Informasi
Masyarakat dapat mengakses
informasi publik MTsN 1 Bungo dengan cara:
Datang langsung ke MTsN 1 Bungo pada jam
kerja.
Mengakses website resmi MTsN 1 Bungo untuk informasi
yang tersedia secara online.
Menghubungi layanan kontak PPID melalui telepon atau email
resmi madrasah.
🔹 Hak Pemohon Informasi
Mendapatkan layanan informasi
dengan cepat, tepat, dan cara sederhana.
Memperoleh salinan informasi publik
dalam bentuk cetak maupun digital.
Mengajukan keberatan apabila
permohonan informasi ditolak.
🔹 Kewajiban Pemohon Informasi
Menggunakan informasi publik sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak menyalahgunakan informasi
publik untuk kepentingan yang dapat merugikan pihak lain maupun negara.
Dengan adanya Layanan
Informasi Publik MTsN 1 Bungo, masyarakat dapat memperoleh akses informasi
yang transparan, akurat, dan terpercaya, sehingga turut mendukung tata kelola
madrasah yang baik dan akuntabel.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...