Selamat Datang di Website Resmi MTSN 1 Bungo


PROFIL SINGKAT PPID

 

PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertugas di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di badan publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Fungsi utamanya adalah sebagai perpanjangan tangan badan publik untuk melayani permintaan informasi secara terbuka dan akuntabel kepada masyarakat, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses dan memperoleh informasi yang dibutuhkan. 

Fungsi dan Tugas Utama PPID:

 

  • Manajemen Informasi: Mengelola informasi dan dokumentasi yang dimiliki badan publik agar mudah diakses. 
  • Pelayanan Informasi: Menyediakan dan melayani informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  • Dokumentasi: Menyimpan, mendokumentasikan, serta memutakhirkan informasi yang dimiliki. 
  • Keterbukaan: Membantu badan publik untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. 
  • Satu Pintu: Bertindak sebagai titik layanan tunggal (satu pintu) untuk permohonan informasi, sehingga prosesnya lebih mudah dan tidak berbelit. 

 

Tujuan Pembentukan PPID:

  • Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik: Memastikan hak warga negara untuk memperoleh informasi publik terpenuhi sesuai UU KIP. 
  • Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik. 
  • Good Governance: Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. 
  • Meningkatkan Pelayanan: Memberikan layanan informasi yang berkualitas, cepat, mudah, dan tepat sasaran kepada masyarakat. 

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah