PROFIL SINGKAT PPID
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi yang bertugas di bidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan, dan pelayanan informasi publik di badan publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (UU KIP). Fungsi utamanya adalah sebagai perpanjangan tangan badan
publik untuk melayani permintaan informasi secara terbuka dan akuntabel kepada
masyarakat, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses dan memperoleh informasi
yang dibutuhkan.
Fungsi dan Tugas Utama PPID:
- Manajemen Informasi: Mengelola informasi dan dokumentasi
yang dimiliki badan publik agar mudah diakses.
- Pelayanan Informasi: Menyediakan dan melayani informasi
publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dokumentasi: Menyimpan, mendokumentasikan, serta
memutakhirkan informasi yang dimiliki.
- Keterbukaan: Membantu badan publik untuk memenuhi
kewajiban keterbukaan informasi publik demi mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik.
- Satu Pintu: Bertindak sebagai titik layanan tunggal
(satu pintu) untuk permohonan informasi, sehingga prosesnya lebih mudah
dan tidak berbelit.
Tujuan Pembentukan PPID:
- Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik: Memastikan hak
warga negara untuk memperoleh informasi publik terpenuhi sesuai UU KIP.
- Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Mendorong
partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan
badan publik.
- Good Governance: Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
- Meningkatkan Pelayanan: Memberikan layanan informasi
yang berkualitas, cepat, mudah, dan tepat sasaran kepada masyarakat.