URAIAN TUGAS POKOK
Tugas Pokok (Tupoksi) Kepala Madrasah
Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan madrasah, di sini kepala madrasah juga berperan sebagai Manager, Edukator, Leader Motivator dan juga Inovator. baik dari dalam maupun di luar, yaitu :
- Penyelenggaraan program kerja Madrasah, meliputi :
- Menyusun program kerja madrasah.
- Mengawasi proses belajar mengajar, pelaksanaan dan penilaian terhadap proses dan hasil belajar serta bimbingan dan konseling ( BK ).
- Sebagai pembina kesiswaan.
- Pelaksanaan bimbingan dan penilaian bagi para guru serta tenaga kependidikan lainnya.
- Penyelenggaraan administrasi madrasah yaitu meliputi administrasi ketenagaan, keuangan, kesiswaan, perlengkapan dan kurikulum.
- Pelaksanaan hubungan madrasah dengan lingkungan sekitar dan atau masyarakat.
Tugas Pokok Wakil Kepala Madrasah
- Wakil Kepala Madrasah membantu Kepala Madrasah dalam segala kegiatan di madrasah
- Menyusun rencana, pembuatan program kegiatan dan program pelaksanaan
- Pengorganisasian
- Ketenagakerjaan
- Pengkoordinasian
- Penilaian
- Pengawasan
- Pengidentifikasi dan pengumpulan data
Tugas Pokok Waka Akademik
Guru yang bertugas dalam bidang Kurikulum bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar. Seperti:
- Menyusun pembagian tugas para guru.
- Mengelola semua kegiatan belajar mengajar.
- Menyusun jadwal evaluasi.
- Menyusun kriteria untuk kenaikan kelas dan kurikulum.
- Menyusun pelaksanaan Penilaian dan ANBK.
- Menyusun instrumen untuk kegiatan belajar mengajar.
- Menyusun kegiatan ekstrakulikuler.
Tugas Pokok Waka Kesiswaan
Guru yang bertugas dalam bidang Kesiswaan membidangi semua urusan kesiswaan, bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar, antara lain :
- Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakulikuker.
- Perngadaan pengarahan dan pembina kegiatan OSIM.
- Penginventarisasian absensi dan pelanggaran – pelanggaran.
- Pembina sekaligus pelaksana kegiatan 5-K.
- Penilaian terhadap semua siswa yang mewakili madrasah terhadap kegiatan diluar madrasah.
- Perencanaan kegiatan setelah siswa lulus
Tugas Pokok Waka Sarana dan Prasarana
Bidang Sarana membidangi sarana dan prasarana, juga bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar yang antara lain sebagai berikut:
Inventarisasi barang, terdiri atas :
- Mencatat semua alat / barang yang masuk.
- Mencatat alat laboratorium yang telah masuk.
- Mencatat alat peraga olahraga.
- Pengadaan sarana dan prasarana olahraga.
- Penyusunan aturan anggaran sekolah.
Tugas Pokok Waka Hubungan Masyarakat (Humas)
Bagian Humas membidangi hubungan masyarakat, juga bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar antara lain sebagai berikut :
- Membina kerjasama dengan masyarakat sekitar madrasah.
- Membantu pelaksanaan tugas BP3
Tugas Pokok Pembina OSIM
Pembina OSIM juga akan mengarahkan dan membimbing seluruh anggota OSIM tentang bagaimana menjalankan organisasi, tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus. Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tugas pembina OSIM yaitu:
- Menyusun program pembinaan OSIM.
- Mengoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional.
- Menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik.
- Mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIM.
- Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIM.
- Menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIM.
Tugas Pokok Guru Mata Pelajaran
- Melaksanakan segala hal kegiatan pembelajaran
- Melaksanakan kegiatan Penilaian Proses Belajar, Ulangan (Harian, Umum, dan Akhir)
- Melaksanakan penilaian dan analisis hasil ulangan harian
- Melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
- Mengisi daftar nilai siswa
- Membuat catatan tentang kemajuan dari hasil belajar
- Mengisi daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran
Tugas Pokok Wali Kelas
- Pengelolaan kelas
- Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi : Daftar pelajaran kelas, Papan absensi siswa, Buku absensi siswa, Buku kegiatan pembelajaran/buku kelas, Tata tertib siswa
- Mengisi daftar kumpulan nilai (legger)
- Membuat catatan khusus tentang siswa
- Pencatatan mutasi siswa
- Mengisi buku laporan penilaian hasil belajar
- Pembagian buku laporan hasil belajar
Tugas Pokok Bagian Bimbingan dan Konseling
- Menyusun program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
- Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh para siswa tentang kesulitan dalam belajar
- Memberikan layanan dan bimbingan kepada siswa supaya lebih berprestasi dalam Kegiatan belajar
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
Tugas Pokok Bagian Pustakawan
- Menyusun Tata tertib perpustakaan
- Membuat perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronik
- Pengurusan pelayanan perpustakaan
- Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku / bahan pustaka dan media elektronik
- Melakukan pelayanan bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan lainnya, serta masyarakat
- Penyimpanan buku perpustakaan / media elektronika
Tugas Pokok Bagian Laboratorium
Mengatur perencanaan pengadaan alat dan bahan di laboratorium
- Menyusun jadwal dan tata tertib dalam penggunaan laboratorium
- Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium
- Memelihara dan melakukan perbaikan alat-alat laboratorium
Tugas Pokok Bagian Tata Usaha
- Menyusun program kerja tata usaha madrasah
- Mengelola keuangan madrasah
- Mengurus administrasi ketenagaan dan siswa
- Pembinaan dan pengembangan karir para pegawai tata usaha madrasah
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7K
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketata usahaan secara berkala