
Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama akan segera menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penanganan Perjudian Daring atau judi online di lingkungan Kemenag. Penyusunan pedoman tersebut saat ini tengah masuk finalisasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag.
Pedoman inin disiapkan sebagai acuan penguatan penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus mendorong pencegahan keterlibatan ASN dalam aktivitas perjudian daring. Juklak mengatur penanganan dugaan pelanggaran disiplin terkait perjudian daring, mulai dari identifikasi, pengumpulan bukti, pemeriksaan, hingga proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Finalisasi dilakukan bersama Tim Hukum Itjen Kementerian Agama yang diwakili Mardani Rifianto dan Satgas Hukum Inspektorat V Itjen Kemenag yang dipimpin Pengendali Teknis, Fahmi Rosyadi, di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Jakarta. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi dan mekanisme pelaksanaan agar pedoman dapat diterapkan secara jelas dan konsisten di seluruh satuan kerja.
Fahmi Rosyadi mengatakan, penyusunan Juklak ini penting untuk memastikan penanganan pegawai yang terindikasi terlibat perjudian daring dilakukan secara objektif, profesional, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Juklak ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja agar penanganan pelanggaran dilakukan secara terukur dan konsisten. Dengan demikian, tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun perlakuan dalam proses penegakan disiplin,” ujar Fahmi, Kamis (5/11/2026).
Ia menambahkan, dampak perjudian daring tidak hanya menyentuh kehidupan pribadi dan ekonomi pegawai, tetapi juga berpotensi memengaruhi kinerja, kedisiplinan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
“Pedoman ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan dan pembinaan. ASN harus memahami konsekuensi keterlibatan dalam perjudian daring serta menjaga integritas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara,” tambahnya.
Sementara itu, Mardani Rifianto menekankan pentingnya kejelasan substansi dan mekanisme dalam Juklak agar dapat menjadi acuan yang diterapkan secara konsisten oleh satuan kerja.
“Pedoman ini perlu memastikan setiap tahapan penanganan memiliki kejelasan prosedur dan landasan yang tepat. Dengan begitu, satuan kerja memiliki acuan dalam bertindak, sementara proses penegakan disiplin tetap berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan,” ujar Mardani.
Dengan finalisasi Juklak ini, Itjen Kemenag mendorong penguatan pengawasan dan pembinaan di lingkungan kerja agar pencegahan perjudian daring berjalan lebih sistematis. Penerapan pedoman secara konsisten diharapkan dapat menjaga disiplin ASN sekaligus memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap layanan Kementerian Agama. (Desrizal)
Editor:
Moh Khoeron
Fotografer:
Istimewa
|
16x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...