
Jakarta (Kemenag) - Pegawai Kementerian Agama mendapat pelatihan terkait integrasi nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam budaya kerja harian. Ada 50 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat pembekalan hasil kerja saam Kementerian Agama dengan Kementerian HAM.
Dalam pembekalan ini, ASN diperkuat komitmennya terkait penerapan prinsip HAM dalam seluruh tata kelola pelayanan publik keagamaan di Indonesia. Tujuannya, memastikan masyarakat menerima pelayanan publik yang adil, setara, dan bebas dari tindakan diskriminatif tanpa membedakan latar belakang organisasi maupun kelompok.
Mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Imam Syaukani, menjelaskan pembekalan ini menjadi bagian dari proses penguatan seiring status Kemenag sebagai percontohan nasional penilaian kepatuhan HAM pada 2026. Penilaian ini baru akan diterapkan secara menyeluruh bagi kementerian dan lembaga pada 2027.
“Kementerian Agama menjadi salah satu instansi pemerintah yang terpilih sebagai pilot project penilaian kepatuhan HAM pada 2026. Partisipasi ini menjadi ajang pembelajaran penting sebelum seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) wajib mengikuti penilaian kepatuhan HAM pada tahun 2027,” ujar Imam Syaukani dalam Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN di Ruang Sidang Sekretariat Jenderal Kemenag, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, M. Adib Abdushomad, menegaskan bahwa jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hakasasi masyarakat yang dilindungi secara tegas oleh konstitusi. Menurutnya, ASN juga memiliki peran dalam menghadapi tantangan terkait masifnya penyebaran informasimelalui media sosial yang berdampak pada kerukunan dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pergeseran ruang komunikasi publik ke media sosial membuat ASN perlu lebih bijak dalam menyikapi setiap informasi. Jangan mudah terpicu oleh narasi negatif. Sebelum membagikan atau merespons informasi, kita perlu menerapkan prinsip THINK: Is it True, Is it Helpful, Is it Inspiring, Is it Necessary, dan Is it Kind. Pastikan informasinya benar, bermanfaat, menginspirasi persatuan, memang diperlukan, serta disampaikan dengan bahasa yang santun,” ujar Adib.
Adib menambahkan bahwa Kementerian Agama juga terus mentransformasi penanganan potensi konflik keagamaan melalui sistem deteksi dini berbasis data, EWS SI-RUKUN, yang terintegrasi dalam PUSAKA Super Apps.
Tenaga Ahli Kementerian HAM, Ikhana Barna Saputri, menerangkan bahwa negara memikul kewajiban penuh untuk menghormati, melindungi, serta memenuhi hak-hakdasar warga. "Pemerintah bertindak sebagai duty bearer yang wajib memberikan kepastian hukumdan perlakuan manusiawi bagi seluruh rakyat," jelas Ikhana saat memaparkaninstrumen HAM nasional.
Direktur Kapasitas HAM Aparatur Negara Kementerian HAM, Novie Soegiharti, mengapresiasi sinergi Kemenag dalam memperkokoh pemajuan HAM. Ia menambahkan bahwa lingkup tugas Kemenag beririsan langsung dengan masyarakat dan kehidupan keagamaan, sehingga manajemen risiko berbasis HAM wajib diperhatikan di seluruh lini organisasi.
“Pemahaman aparatur sipil negara mengenai nilai, prinsip HAM di lingkunganKementerian Agama sangat penting, karena HAM sangat erat dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama salah satunya yaitu kebebasan beragama dan berkeyakinan,” tegas Novie.
Melalui penguatan kapasitas ini, Kemenag menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, perempuan, serta kelompok minoritas. Kemenag optimistis bahwa tata kelola organisasi berperspektif HAM akan makin mempererat persatuan bangsa dan menghadirkan kedamaian bagi masyarakat. (Mil)
Sumber : Humas dan Biro Komunikasi Publik
Penulis : Moh Khaeron
Kontributor : Humas MTsN 1 Bungo
|
4x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...