
Makassar (Kemenag) - Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) harus diarahkan oleh nilai-nilai Al-Qur'an agar memberi manfaat, melindungi martabat manusia, dan tidak menimbulkan kerusakan. Ada enam nilai Qur'ani yang bisa menjadi pedoman dalam penggunaan AI.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Muchlis M. Hanafi, saat menjadi narasumber Seminar Nasional Al-Qur'an bertema "Al-Qur'an dan AI: Mengendalikan Teknologi dengan Nilai, Membangun Peradaban Digital Beretika" di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar. Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian pembukaan MTQ VIII Korpri Tingkat Nasional 2026, yang turut dibuka oleh Sekda Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman.
Dalam seminar tersebut, Muchlis tampil dengan topik "Pemanfaatan AI untuk Dakwah, Pendidikan, dan Pelayanan Publik Berbasis Nilai Qur'ani". Hadir pula Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Hamdan Juhannis, yang membahas Al-Qur'an sebagai landasan etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.
Iqra' yang Terikat Bismi Rabbik
Muchlis mengatakan, Islam tidak menolak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Wahyu pertama justru diawali dengan perintah membaca dalam QS al-'Alaq ayat 1. Selain itu, tidak kurang dari 800 kali kata ilmu dan berbagai derivasinya disebut dalam Al-Qur'an. Namun, perintah iqra' tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan disertai frasa bismi rabbik, yakni membaca dan mengembangkan pengetahuan dengan kesadaran ketuhanan serta tanggung jawab moral.
"AI adalah produk kecerdasan manusia, sedangkan Al-Qur'an adalah petunjuk yang mengarahkan kecerdasan manusia. Karena itu, persoalannya bukan lagi apakah AI akan digunakan, tetapi siapa yang mengarahkannya, nilai apa yang mengendalikannya, dan untuk tujuan apa ia digunakan," ujar Muchlis di Makassar, Senin (24/8/2026).
"AI dapat mengolah informasi, tetapi tidak memiliki iman; dapat mengenali pola, tetapi tidak memiliki nurani; dapat memberi rekomendasi, tetapi tidak memikul amanah. Tanggung jawab moral tetap berada pada manusia yang merancang, menyediakan, menggunakan, dan menyebarkan hasilnya," jelasnya sambil mengutip QS al-Isra' ayat 36.
Enam Nilai Qur'ani sebagai Pedoman
Muchlis mengemukakan setidaknya ada enam nilai Qur'ani yang perlu menjadi pedoman dalam pemanfaatan AI.
Pertama, prinsip tabayyun atau verifikasi sebagaimana diperintahkan dalam QS al-Hujurat ayat 6. Prinsip ini penting karena AI dapat menghasilkan informasi yang tampak meyakinkan, tetapi belum tentu benar. Ia juga mengutip QS al-Isra' ayat 36 yang melarang manusia mengikuti sesuatu tanpa pengetahuan. Karena itu, hasil AI harus diperiksa sumber, konteks, dan kebenarannya sebelum digunakan atau disebarluaskan, terutama dalam materi keagamaan dan informasi resmi pemerintah.
Kedua, prinsip keadilan sebagaimana ditegaskan dalam QS al-Ma'idah ayat 8. Data yang digunakan untuk melatih sistem AI dapat mengandung ketimpangan dan prasangka tertentu. Jika tidak diawasi, AI berpotensi mengulang bahkan memperbesar diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
Ketiga, prinsip amanah dan akuntabilitas berdasarkan QS al-Nisa' ayat 58. Data masyarakat, informasi jabatan, dan kewenangan dalam pelayanan publik merupakan amanah yang wajib dijaga. Karena itu, ASN tidak boleh sembarangan memasukkan data pribadi, dokumen internal, dan informasi rahasia ke dalam platform AI publik.
Keempat, prinsip kemaslahatan dan kerahmatan. Merujuk QS al-Anbiya' ayat 107, pemanfaatan teknologi seharusnya memudahkan, melindungi, mencerdaskan, memperluas pelayanan, serta memberi manfaat bagi kehidupan manusia.
Kelima, perlindungan privasi dan martabat manusia sebagaimana larangan tajassus dalam QS al-Hujurat ayat 12. Di era AI, pelanggaran privasi dapat terjadi melalui pengumpulan data tanpa persetujuan, pelacakan perilaku secara berlebihan, penyalahgunaan suara dan wajah, serta pembuatan konten deepfake yang merusak kehormatan seseorang.
Keenam, larangan menimbulkan kerusakan sebagaimana ditegaskan dalam QS al-A'raf ayat 56. AI tidak boleh digunakan untuk memproduksi hoaks, fitnah, penipuan, ujaran kebencian, manipulasi opini publik, ataupun konten yang merusak persatuan masyarakat.
Dakwah dan Pendidikan Al-Qur'an di Era AI
Dalam bidang dakwah, Muchlis menilai AI dapat membantu pemetaan tema, penyiapan bahan awal, penerjemahan, transkripsi, produksi dan penyebarluasan konten keislaman. Namun, AI tidak dapat menggantikan kedalaman ilmu, keteladanan, hikmah, dan kepekaan sosial seorang dai.
Demikian pula dalam pendidikan Al-Qur'an, AI dapat membantu latihan membaca dan menghafal, pengenalan awal kesalahan bacaan, pembelajaran adaptif, serta pemetaan tema-tema ayat. Kendati demikian, aplikasi tidak dapat menggantikan guru dan proses talaqqi. Jawaban AI mengenai Al-Qur'an juga tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai tafsir yang otoritatif.
AI dalam Pelayanan Publik
Untuk pelayanan publik, AI dapat dimanfaatkan dalam penyediaan informasi, penyederhanaan regulasi, pemetaan pengaduan, penerjemahan, percepatan administrasi, serta perluasan akses pelayanan. Akan tetapi, keputusan yang memengaruhi hak dan masa depan seseorang tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada algoritma.
Menurut Muchlis, penggunaan AI tidak bisa dihindari. ASN harus menjadikan AI sebagai asisten, bukan pengganti pertimbangan profesional. Setiap hasil AI yang digunakan dalam pelayanan publik harus diverifikasi, dapat dijelaskan, terbuka terhadap koreksi, serta tetap berada di bawah pengawasan manusia.
"Al-Qur'an tidak mengajak manusia menjauhi kemajuan. Al-Qur'an mengajarkan agar kemajuan berjalan bersama petunjuk, ilmu bersama adab, dan kekuasaan bersama tanggung jawab. AI harus tetap berada dalam kendali manusia, sedangkan manusia harus tetap berada dalam bimbingan nilai-nilai Ilahi," pungkasnya.
Sumber : Humas Kemenag RI
Penulis : https://kemenag.go.id/author/moh-khoeron
Kontributor : Humas MTsN 1 Bungo
|
4x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...