
Bungo (MTsN 1 Bungo) – Rapat dalam bentuk sosialisasi diadakan di ruangan rapat Kantor Kemenag Bungo. Rapat dipimpin oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf (Kagara-Zawa) Kantor Kementerian Agama Kab.Bungo, Miftah Baidawi, M.Pd.I (20/2). Pertemuan ini dihadiri juga oleh Kepala Kantor Kementerian Agama, H.Herman, S.Ag., MH., dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Syakroni, serta seluruh Kepala Madrasah Negeri yang ada di Kabupaten Bungo.
Sosialisasi Wakaf Uang dan Zakat Profesi dirasa sangat penting untuk disampaikan.Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan dengan menyumbangkan uang tunai atau surat berharga bernilai tinggi. Wakaf uang dapat dilakukan dengan nominal minimal Rp10.000. ini sesuai dengan PMA Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang Melalui Cash Waqf Linked Sukuk. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.Dalam penyelenggaraan wakaf, Menteri Agama melakukan pembinaan dan pengawasan.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Bungo, Miftah Baidawi, S.Pd.I., menuturkan “bahwa sosialisasi di madrasah masing-masing harus segera dilaksanakan dengan mengunduh aplikasi “Satu Wakaf Indonesia†di Playstore android masing-masing.â€
Lebih lanjut Miftah menambahkan, “agar setiap orang memiliki akun dari email aktif, agar waqifnya terlihat siapa yang mengirim wakaf tersebut." (sa)
|
633x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...