
Bungo (MTsN 1 Bungo) – Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Bungo resmi mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI No. 01 Tahun 2025 tentang kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis pada pukul 10.00 WIB. Kecamatan Muko-muko Bathin VII Senin, (3/2)
Implementasi SE ini mulai berlaku efektif pada Senin, 3 Februari 2025 di seluruh lingkungan Madrasah dalam Kabupaten Bungo, khususnya di MTsN 1 Bungo.
Kepala MTsN 1 Bungo, Khairul Fahmi, S.Pd., menyambut baik kebijakan ini dan menegaskan komitmennya untuk mendukung serta menyukseskan setiap agenda dan program yang diturunkan oleh Menteri Agama.

“Ini adalah salah satu kebijakan yang sangat baik. Pembiasaan menyanyikan Indonesia raya dan Pancasila bagi ASN dan siswa-siswi di madrasah akan membawa dampak yang positif serta bisa menambah rasa cinta tanah air.†Ungkap Fahmi.
Selain memperdengarkan Lagu Indonesia Raya, Surat Edaran ini juga mengatur pelaksanaan pembacaan dan pendengaran naskah Pancasila serta Panca Prasetya KORPRI di lingkungan kerja.
Setiap hari Selasa dan Jumat, seluruh GTK dan Peserta Didik diwajibkan membacakan naskah Pancasila, sedangkan pada hari Rabu, mereka akan melafalkan Panca Prasetya KORPRI.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat rasa nasionalisme, meningkatkan kedisiplinan, serta menanamkan kepatuhan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, kegiatan ini juga selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam implementasinya, seluruh GTK dan Peserta Didik diwajibkan berdiri tegak dalam sikap sempurna selama Lagu Indonesia Raya diperdengarkan.
Dengan adanya kebijakan ini, MTsN 1 Bungo berkomitmen untuk terus menanamkan nilai-nilai kebangsaan dalam setiap aspek kerja dan pelayanan kepada masyarakat. (sa)
|
772x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...