Persyaratan PPDB Tahun 2021/2022
1. Calon peserta didik merupakan lulusan SD/MI
2. Calon peserta didik harus mengikuti langkah-langkah
pendaftaran peserta didik baru sebagai berikut:
a. mengisi formulir yang tersedia dengan benar
b. simpanlah nomor peserta dan password login
c. silakan upload dokumen pelengkap yang diperlukan
sesuai daftar pada laman yang tersedia
d. cetaklah kartu bukti pendaftaran
3. Silakan mendaftar ulang pada tanggal 1 s.d. 16 Juli
2022 dengan melengkapi dokumen berikut:
a. 2 lembar fotokopi ijazah/SKHUN
b. 2 lembar fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan
kartu Program Keluarga Harapan (PKH) jika ada
c. 2 lembar fotokopi Kartu Keluarga
d. 2 lembar fotokopi KTP orang tua/wali
e. 2 lembar fotokopi akta kelahiran
f. pas foto warna ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing
sebanyak 5 lembar
g. 2 lembar materai 10.000